PlatinumEssays.com - Free Essays, Term Papers, Research Papers and Book Reports
Search

Pt Publishing and Printing Tax Audit

By:   •  October 26, 2016  •  Case Study  •  2,294 Words (10 Pages)  •  4,858 Views

Page 1 of 10

Company Profile

PT Penerbitan dan Percetakan Sulawesi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan dan penerbitan yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan tepatnya perusahaan ini beralamat di Jalan Andi Mappaanyukki No. 28, Kunjungmae, Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan, 90125, Telepon 0411 872 939. Perusahaan ini mencetak dan menerbitkan buku, majalah serta koran dan juga tabloid.

PT Penerbitan dan Percetakan Sulawesi diresmikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1953, yang dimana bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. PT Penerbitan dan Percetakan Sulawesi merupakan hasil dari penggabungan dari tiga penerbit Nasional yang bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan, yang lebih tepatnya dikenal dengan nama Tiga Harian diantaranya terdiri dari Pedoman Rakyat, Marhaen dan Sulawesi Bergejolak.

Pada awalnya pemerintahan Belanda melarang kegiatan percetakan dan penerbitan ini, bahkan direktur utama/pemimpin umum redaksi dari penerbitan dan percetakan ini sempat mendapat surat pengusiran dari NIT (Negara Indonesia Timur), dikarenakan saat pemerintahan Belanda sangat mengikat dalam hal penerbitan surat kabar karena ketidak senangan mereka. Pemerintah Belanda ujungnya meluncurkan intimidasi terhadap pers yang ada. Namun seiring dengan berjalannya waktu ada beberapa perubahan dalam bidang politik yang sebagian besar karena adanya dukungan dari pada rakyat saat itu dan pada akhirnya kegiatan untuk penerbitan dan percetakan ini boleh diberlangsungkan kembali dengan semestinya.

Kemudian pada bulan April tahun 1959, terjadinya adanya pengalihan status dimana Pedoman Rakyat dan Marhaen yang tadinya merupakan penerbitan dan percetakan milik pemerintah berubah kepemilikan-nya menjadi milik PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi. Kemudian pada tahun 1970, kedua percetakan yang sebelumnya milik pemerintah itu sepenuhnya kepemilikan-nya menjadi milik PT Penerbitan dan Percetakan Sulawesi.

Identifikasi Masalah

Benny Indra Manuhua, selaku Direktur Utama PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi pada Selasa (4/2/2014) telah ditetapkan sebagai tersangka tindakan pidana pajak karena telah merugikan merugikan negara sebesar Rp 1.055.000.000,00. Tindakan pidana perpajakan yang dilakukan PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi ini memiliki beberapa modus dan telah dirinci sebagai berikut:

  1. PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi dengan sengaja dan sadar tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) pada tahun 2006.
  2. PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi dengan sengaja dan sadar tidak menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari pelanggan.

Berdasarkan keterangan dari Arfan, Ak, selaku Kepala Kantor Wilayah DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sultanbatara, PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi sudah dikirimkan surat teguran. Namun, surat teguran yang telah diberikan tidak ditanggapi sama sekali oleh PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi. Oleh karena itu, PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi berujung pada pemeriksaan, dan sembari pemeriksaan sedang dilakukan pada PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK kembali memberikan kesempatan kepada PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi untuk memasukkan SPT tahun 2006 dan SPT Masa PPN Januari sampai dengan Desember 2006, serta menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan.

Akan tetapi, kesempatan ini kembali diabaikan oleh PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi. Oleh karena itu, Benny yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi pada saat tindakan pidana itu terjadi, dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan oleh DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Namun, panggilan tersebut juga tidak ditanggapi oleh Benny, malah Benny sempat mencoba untuk melarikan diri dari Makassar ke Bandung. Setelah niat Benny diketahui oleh DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, maka Benny pun dijemput paksa oleh Penyidik Pajak Kantor Wilayah DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara dan Penyidik Polda di Bandung pada tanggal 12 Oktober 2013  dan dibawa paksa kembali ke Makassar.

Atas kasus ini, penyidikan yang dimulai pada Oktober 2012 telah menemukan beberapa bukti yang lengkap dan jelas salah satunya yaitu faktur pajak, dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan diteruskan ke Pengadilan. 

Keputusan Pengadilan

Kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi telah sampai ke meja pengadilan yang juga disebut sebagi meja hijau, yaitu Pengadilan Negeri Makassar. Sidang pembacaan tuntutan dibacakan dua kali, yaitu pada tanggal:

  1. 03 September 2014.

Pada tanggal 3 September 2014, sidang dilakukan dengan agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan. Disini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan terdakwa Benny I Manuhua (yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi pada saat terjadinya kasus tindak pidana perpajakan) agar terbukti bersalah secara sah dan Jaksa Penuntut Umum meyakinkan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar bahwa benny benar-benar bersalah dan telah melakukan tindak pidana di Bidang Perpajakan, yaitu dengan sengaja dan sadar tidak menyampaikan SPT PPH Badan dan dengan sengaja dan sadar tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari pelanggan dalam bentuk PPN dan bahkan tidak melaporkan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dibidang Perpajakan, dan melanggar Pasal 39 ayat 2 huruf b dan g UNDANG-UNDANG RI No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG RI No. 16 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Benny dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 817.675.458, subsidair 6 bulan kurungan.]

  1. 15 Oktober 2014

Sidang kedua pada tanggal 15 Oktober 2014 dilaksanakan dengan agenda siding yaitu pembacaan keputusan, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan bahwa terdakwa Benny I Manuhua (yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi pada saat terjadinya kasus tindak pidana perpajakan) terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 1 Milyar subsidair 4 bulan kurungan.

Analisis Kasus

Tindakan perpajakan yang dilakukan oleh PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi adalah dengan sengaja dan sadar tidak menyampaikan SPT Badan Tahunan pada tahun 2006, serta tidak menyetor dan melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggan. Atas tindakan tersebut, PT Percetakan dan Penerbitan Sulawesi dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana dibidang Perpajakan.

Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” adalah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, dengan UU No. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007. Undang-undang tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” dilandasi falsafah Pancasila dan UUD 1945. UU No. 28 tahun 2007 pada dasarnya mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, serta sanksi perpajakan.

Tindak pidana dibidang perpajakan dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kealpaan adalah Wajik Pajak Alpa tidak menyampaiakn SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atatu tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan dapat diartikan tidak sengaja lalai tidak hati-hati atau kurang menindahkan kewajibanya. Dalam Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 terdapat kriteria kesengajaan sebagai berikut:

  1. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  2. Menyalahgunakana atau menggunakana tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  3. Tidak mentampaikan Surat Pemberitahuan.
  4. Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
  5. Monal untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
  6. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
  7. Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.
  8. Tidak menyimpan buu, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11).
  9. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam undang-undang material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan UU PPN. Sementara itu pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta wewenang Direktorat Jenderal pajak diatur dalam undang-undang formal perpajakan sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak serta wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk sanksi perpajakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

...

Download:  txt (16.7 Kb)   pdf (84 Kb)   docx (13.5 Kb)  
Continue for 9 more pages »